EmitenNews.com - Untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021. Di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.


Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto memaparkan sejak 2021 Kementerian ESDM telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split.


"Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," ujarnya pada Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, di Tangerang, Kamis (16/5).


Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split. Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.


Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor antara lain peningkatan Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD 500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.


Kemudian terkait Exploration privileges, dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.


"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.


Upaya yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas, Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.


Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industry hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).


"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS," ujar Ariana.


Pada akhir paparannya, Ariana menyampaikan bahwa Pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.


"Kami, Pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," pungkas Ariana.(*)