EmitenNews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong pembangunan rumah ramah lingkungan di Indonesia. Salah satu insentif yang diberikan adalah bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dalam jumlah lebih besar bagi pengembang perumahan subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau atau green building.


Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur kebijakan ini dalam regulasi khusus.


"Kami sudah anjurkan itu karena kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building. Maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia," ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).


Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian subsidi yang tidak hanya terjangkau tetapi juga nyaman dan sehat bagi penghuninya.


Dengan konsep bangunan hijau, rumah-rumah yang dibangun diharapkan lebih hemat energi, memiliki ventilasi yang baik serta meminimalkan dampak lingkungan.

Fitrah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.


Ia mengingatkan para pengembang untuk tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memperhatikan standar kenyamanan dan ketahanan bangunan.


"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen. Apalagi bagi mereka yang membeli rumah pertama, merupakan suatu keharusan," katanya.


Dukungan terhadap rumah ramah lingkungan ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian PKP juga menyoroti pentingnya aspek pengelolaan sampah di lingkungan perumahan.(*)