EmitenNews.com - Kemitraan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (BNII), atau Maybank Indonesia semakin diperkuat dengan kolaborasi kebaikan melalui program Wakaf Bersama Ambulance kepada Dompet Dhuafa. Kolaborasi terus dijalin setelah meluncurkan produk asuransi syariah terbarunya beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024), Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana mengatakan, program ini merupakan inisiatif khusus untuk mengajak nasabah melakukan kegiatan berbagi kebaikan yang menguatkan dalam bentuk lain.

Yaitu melalui wakaf bersama ambulans dengan pembelian produk asuransi berbasis syariah yaitu MyProtection Bijak II, MyProtection RENCANA Syariah, dan MyProtection Waris Syariah, yang telah diluncurkan oleh Allianz Syariah bersama dengan Maybank Indonesia. 

Mobil ambulans secara resmi telah diserahkan oleh perwakilan nasabah Maybank Indonesia kepada Dompet Dhuafa, didampingi oleh perwakilan manajemen Allianz Syariah dan Maybank Indonesia di Jakarta. Dompet Dhuafa menerima wakaf bersama ambulans ini untuk digunakan pada salah satu rumah sakit kelolaannya yang berlokasi di daerah Bogor, Jawa Barat. 

“Inisiatif kebaikan ini merupakan bentuk ketulusan nasabah untuk saling tolong menolong. Allianz Syariah bersama Maybank Indonesia akan terus berkolaborasi untuk membantu nasabah berbagi kebaikan yang menguatkan kepada masyarakat luas. Kami juga menggandeng Dompet Dhuafa agar hasil wakaf bersama ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan membawa manfaat bagi setiap masyarakat yang menggunakan,” kata Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana.

Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan program Wakaf Bersama Ambulans merupakan inovasi yang menjadi unique selling point dari produk asuransi syariah yang ditawarkan untuk Nasabah Maybank Indonesia dan selaras dengan misi Bank, “Humanising Financial Services”. 

“Fitur Wakaf Ambulans ini adalah langkah extra-mile Maybank Indonesia bersama Allianz Syariah untuk membantu Nasabah dalam memanfaatkan layanan asuransi yang sesuai prinsip syariah sekaligus berinvestasi untuk keperluan dunia dan akhirat,” ujarnya.

Peluncuran fitur Wakaf Ambulans tersebut juga merupakan bagian dari upaya Maybank Indonesia untuk mengembangkan layanan syariah sejalan dengan inisiatif dan strategi Grup Maybank, M25+, yaitu membangun kepemimpinan dalam perbankan syariah di tingkat global.

Fitur wakaf merupakan salah satu manfaat bertujuan mulia yang menjadi nilai lebih dari produk asuransi syariah dalam mengedepankan nilai tolong menolong. Lewat kontribusi yang dibayarkan, para peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan atas risiko, namun juga dapat menyebarkan kebaikan dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. 

Wakaf salah satu ibadah mengumpulkan amalan jariyah

Nilai kebaikan dari Wakaf merupakan salah satu ibadah yang tujuannya mengumpulkan amalan jariyah. Seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum, sehingga pahalanya akan terus mengalir bagi pihak yang berwakaf (wakif) meskipun sudah meninggal dunia. Saat ini perkembangan instrumen wakaf dapat menggunakan uang atau wakaf tunai.

Saat ini, Maybank Indonesia dan Allianz Syariah telah meluncurkan beberapa produk asuransi berbasis syariah dengan fitur wakaf, yaitu MyProtection Bijak II, MyProtection RENCANA Syariah, dan MyProtection Waris Syariah. 

Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah sebagai pedoman penerapan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang memberi pilihan kepada Nasabah untuk  mewakafkan sebagian santunan asuransi dan nilai investasinya melalui Nazhir (lembaga pengelola wakaf) yang ditunjuk. 

Dalam pengelolaan wakaf ambulans ini, Allianz Syariah dan Maybank Indonesia bekerja sama dengan Nazhir yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa sebagai pengelola yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. 

Lembaga pengelola wakaf memiliki tanggung jawab melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dengan membeli salah satu dari beberapa produk asuransi syariah tersebut selama periode program dalam rentang periode 1 Juni hingga 30 November 2024, nasabah berkesempatan mewakafkan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk penyediaan ambulans dengan tujuan kebaikan yang diserahkan kepada Dompet Dhuafa selaku pengelola. Selanjutnya, nasabah akan menerima sertifikat wakaf dari Dompet Dhuafa sebagai bukti kebaikan bahwa nasabah telah melakukan wakaf bersama ini.

Prima Hadi Putra, Kepala Lembaga Pengembangan Investasi Wakaf (LPIW) Dompet Dhuafa mengatakan, kolaborasi antara Allianz Syariah dan Maybank Indonesia bersama Dompet Dhuafa adalah implementasi inovasi pengembangan dan literasi wakaf di Indonesia untuk semakin menguatkan peran wakaf dalam memberikan kemaslahatan yang abadi di sektor kesehatan.