Sedangkan para ulama NU hanya membantu melakukan ikhbar, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat setelah diumumkan oleh pemerintah. Ini sebagai konsekuensi bagi NU dalam bernegara, yakni menyerahkan sebagian kewenangannya pada pemerintah yang sah.

 

Inilah yang menurut Prof Mukri merupakan contoh nyata bagaimana para ulama mempraktikkan ajaran dan hukum agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. (sumber NU Online)