EmitenNews.com - PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) secara resmi menandatangani Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat atau Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan perusahaan teknologi asal Singapura, Cicil Technologies Pte. Ltd., pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Melalui kongsi tersebut, sang Pengendali yakni, POOL berencana melepas 1.005.322.680 lembar saham atau setara 30,00% kepemilikan modal ditempatkan dan disetor penuh di anak usahanya, PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) atau PAF.

Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk, Teuku Johas Raffli, dan Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Sekretaris Perusahaan, Ferdiansyah Siregar, Selasa (6/10/2026) menjelaskan beberapa risalah penting terkait transaksi tersebut.

Pertama, terkait status bersyarat transaksi. "CSPA bersifat bersyarat, penyelesaian Transaksi bergantung antara lain pada diterbitkannya laporan KJPP, dipenuhinya ketentuan OJK dan BEI, serta ditandatanganinya dokumen pembayaran. Setelah Transaksi selesai, kepemilikan Perseroan di PAF (POLA) berubah dari 76,34% menjadi 46,34%, dan Cicil akan memiliki 30,00%," tulis manajemen.

Selanjutnya, terkait status pengendalian di mana setelah Transaksi, Perseroan tetap menjadi pemegang saham terbesar dan Pengendali PAF (POLA), sehingga Transaksi tidak menimbulkan kewajiban Penawaran Tender Wajib berdasarkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018.

Adapun, terkait dampak terhadap perseroan kedua manajemen tersebut menjelaskan bahwa, "Penandatanganan CSPA tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Hak atas saham PAF tetap pada Perseroan sampai Transaksi diselesaikan. Setelah Transaksi selesai, Perseroan akan menerima dana hasil penjualan yang memperkuat likuiditasnya, dan PAF tetap menjadi Entitas Anak yang dikonsolidasikan."

Manajemen juga menambahkan bahwa nilai transaksi penjualan saham ini belum ditetapkan dan akan disesuaikan dengan nilai wajar yang dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perseroan juga menyebut tidak terdapat hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.