EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait permohonan kasasi atas keputusan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Adapun pemohon kasasi atas PKPU adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.


Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa pihaknya siap menjalani proses hukum yang akan dihadapinya lagi setelah adanya pemberitahuan permohonan kasasi. Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.


"Kami percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-perundangan PKPU ," kata Irfan dalam keterbukaan informasi publik BEI, Kamis (14/7).


Sebelumnya, Putusan Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus- PKPU /2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 menyatakan secara sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian perseroan dengan para kreditornya (putusan homologasi). Atas dasar itu, GIAA yakin bahwa seluruh upaya pemenuhan kewajiban telah sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dikatakannya, perseroan akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Perseroan juga tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Atas permohonan kasasi itu, Irfan menegaskan tidak ada dampak yang signifikan bagi kinerja operasional perusahaan. "Permohonan Kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung secara normal," pungkas dia.