Kerek Likuiditas, OJK Godok Aturan Liquidity Provider Saham
ilustrasi OJK. Dok/Istimewa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pertumbuhan likuiditas transaksi saham. Oleh karena itu, bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), wasit jasa keuangan itu, tengah membuat aturan untuk membentuk liquidity provider saham.
"Saat ini, kita sedang membuat aturan supaya liquidity provider itu bisa dijalankan di bursa. Itu prioritas kita,” tutur Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Liquidity provider sudah terbentuk di Indonesia sebatas untuk beberapa produk keuangan. Misalnya, waran terstruktur dan reksa dana Exchange-Trade Fund (ETF). Dan, untuk produk saham, entitas tersebut belum ada.
“Bagi saham-saham yang memang perlu untuk membuat suatu liquidity, kita buka kesempatan bagi anggota bursa untuk melakukan aktivitas sebagai liquidity provider,” imbuh Inarno.
Kehadiran liquidity provider, salah satu upaya membuat pasar saham menjadi lebih bergeliat, dan meningkatkan likuiditas. “Kita lihat perkembangan (pasar saham) cukup bagus, tetapi memang kita perlu terus meningkatkannya, baik dari sisi supply maupun sisi liquidity,” ucapnya.
Sementara kewenangan merumuskan peraturan-peraturan teknis diserahkan kepada BEI. “Sebetulnya kita itu justru melihat kalau aturan dari OJK lebih kepada rambu-rambu liquidity provider. Nah, hal-hal lebih teknis tentu ada di BEI,” ujarnya.
Sebelumnya, BEI menunjuk perusahaan sekuritas sebagai market maker. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy pernah bilang, tujuannya untuk mendongkrak nilai transaksi saham di tahun ini.
Konsep penerapan market maker mirip liquidity provider structured warrant. Artinya, market maker akan menyediakan likuditas ke pasar saham. Penerapan itu, juga telah dilakukan bursa Bursa Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Thailand. "Penyedia likuiditasnya adalah sekuritas," ujarnya.
Market maker merupakan perusahaan atau individu yang ditunjuk operator pasar modal dapat menggerakan pasar menggunakan modal besar. Nantinya market maker melakukan bid dan offer dalam transaksi saham untuk memudahkan para investor sebagai penyedia likuiditas
BEI berencana akan menyediakan likuiditas terhadap efek-efek tertentu di pasar. Nantinya market maker wajib melakukan kuotasi transaksi sesuai level-level tertentu yang diatur. "Sehari berapa lembar, ada pengaturannya," imbuhnya.
Selain itu, akan ada sanksi administratif bagi market maker tidak memenuhi kewajiban. Sanksi baru diterapkan setelah BEI melakukan pembinaan terlebih dahulu. Aturan market maker dapat diterapkan pada semester pertama tahun ini. Hingga saat ini, progres penerapan aturan ini masih digodok BEI bersama OJK. (*)
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif