Kesal Betul Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kesal betul Purbaya Yudhi Sadewa. Bukan sekali Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju itu, menyoroti kebijakan restitusi pajak yang menurutnya membuat penerimaan negara justru malah tekor. Menkeu Purbaya menyoroti restitusi pajak pertambangan batu bara, yang alih-alih mempertebal penerimaan negara, malah jadi negatif.
Dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Menteri Purbaya menguraikan perusahaan tambang batu bara membayar kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah menjadi negatif.
"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?," ujar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Dengan kejadian itu, Purbaya menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal ini menekankan, bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Yang terjadi sekarang, tanah, bumi, dan kekayaan alam dikeruk, diambil, tetapi negara tidak dapat hasilnya. Karena, kata Purbaya, negara membayar restitusi, sehingga merugi. "Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai."
Karena itulah, menteri keuangan mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara (juga emas) yang selama ini tidak dikenakan. Dengan bea keluar itu, Pemerintah berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan seluruh lapisan masyarakat tetap terjaga.
Saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis mengenai besaran tarifnya. Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5%, 8%, hingga 11%.
Nantinya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Karena itu kemenkeu, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Satu hal lagi, Purbaya mengaku ada protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, ia mengingatkan, perlu disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
Karena itu, dengan kebijakan baru soal bea keluar itu, diyakini akan menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat di Komisi XI DPR Menkeu Purbaya ungkap soal restitusi pajak
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan bahwa penerapan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.
Pasalnya, perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus menganggarkan restitusi PPN dalam jumlah yang sangat besar.
“Sejak batu bara menjadi BKP, industri bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Menkeu Purbaya di hadapan anggota dewan tersebut.
Dalam penjelasannya Purbaya mengungkapkan bahwa besarnya restitusi yang harus dibayarkan negara bahkan mengubah posisi penerimaan batu bara dari positif menjadi negatif. Meski biaya produksi perusahaan tambang terbilang tinggi, nilai restitusi yang diklaim industri jauh lebih besar daripada penerimaan pajak yang masuk.
“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” tegasnya.
Kondisi tersebut seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sebenarnya telah menikmati keuntungan ekspor. Jadi, Purbaya mengandaikannya sebagai orang kaya, yang dari aktivias ekspor untungnya banyak, tetapi malah mendapat subsidi secara tidak langsung.
Related News
Masih Awal Tahun, Bank Indonesia Langsung Rilis Sukuk Rp29,89 Triliun
Perkuat BUMN Peduli, Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang
Ini Indikator Makro Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025
Harga Emas Antam Jumat (2/1) Naik Rp16.000 per Gram
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax





