EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah dialami nasabah. Itu dibuktikan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung. Sekaligus bentuk komitmen pelayanan terbaik kepada para nasabah, dan debitur. 


Oleh karena itu, kalau ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat. ”Penyerahan sertifikat kepada nasabah merupakan bentuk komitmen pemberian pelayanan terbaik kepada debitur BTN,” tutur Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN, di Kota Bandung, Rabu (31/5).


Sejatinya, sebut Nixon tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, karena komitmen BTN memberi pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal, aktif terlibat menuntaskan permasalahan tersebut. BTN  menjembatani agar sertifikat cepat didapat nasabah. ”Ada beberapa developer bermasalah sehingga praktik di lapangan ada sertifikat belum beres kala KPR lunas,” imbuhnya.


BTN serius menangani pengaduan nasabah soal keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus di bawah Credit Operation Division (COD) itu, bertugas melakukan profiling untuk percepatan penyelesaian sertifikat, dan melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT tidak perform. ”Tim itu menjadi bukti keseriusan BTN merespons segelintir pengaduan nasabah mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR lunas," ulas Nixon.


Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN. ”Kerja sama BTN dengan Kementerian ATR/BPN itu, selanjutnya diikuti penandatangan dengan Kanwil BPN, 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, Kantor Pertanahan, dan membuat program one day service (ODS) penerbitan sertifikat," ucapnya.


Per akhir April 2023, BTN telah menuntaskan sertifikat nasabah melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menyusul upaya BTN itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi BTN telah serius menyelesaikan masalah sertifikat nasabah. ”Kami sangat apresiatif. BTN menjadi satu-satunya bank paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” sanjung Yeka Hendra Fatika.


Selain itu, Yeka Hendra Fatika juga mengapresiasi divisi Customer Care Division (CCD) sebagai bentuk komitmen BTN melayani pengaduan nasabah agar bisa cepat diselesaikan. Dengan penyelesaian pengaduan nasabah diharap masyarakat tidak mengadu ke lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.


Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Itu merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ombudsman menilai BTN berperan sangat strategis membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan. (*)