EmitenNews.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia yang melengkapi dana yang diperoleh dari sektor pajak. Fungsi utama PNBP adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan pembiayaan kegiatan pelayanan publik. PNBP sendiri berfungsi sama seperti penerimaan pajak, tercantum juga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bahwa posisi keduanya sebagai Pendapatan Negara.

Pemahaman dan pengelolaan PNBP menjadi penting dalam merancang kebijakan fiskal dan anggaran negara untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu kontribusi terhadap PNBP adalah berasal dari penerimaan bagian pemerintah dari sektor panas bumi. Pada Februari 2024 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginformasikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi mencapai Rp3,1 triliun pada 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Plt Dirjen EBTKE Jisman P Hutajulu menjelaskan, angka tersebut meningkat 34,8% apabila dibandingkan dengan kinerja PNBP panas bumi di 2022 sebesar Rp2,3 triliun. Perlu diketahui, sejak 2019 hingga 2021, realisasi PNBP panas bumi sempat stagnan di angka Rp1,9 triliun pada tiap tahunnya.

“Perlu diketahui bahwa kenaikan penerimaan ini sejalan engan upaya Indonesia dalam menjalankan transisi energi dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi,” tambah Jisman P Hutajulu. 

Jika melihat lebih rinci, PNBP sektor panas bumi sebesar Rp3,1 triliun ini terdiri atas iuran tetap senlai Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun, dan pengusaha panas bumi Rp2,99 triliun. Tidak hanya itu, PNBP didapatkan dari Badan Layanan Umum Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE sebesar Rp88 miliar.

Indonesia memiliki beberapa perusahaan panas bumi yang berperan penting dalam pengembangan energi geothermal, termasuk di dalamnya seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), PT Medco Power Indonesia, PT Supreme Energy, PT Geo Dipa Energi, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berfokus pada produksi listrik dari sumber daya geothermal, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pembayaran PNBP dan berbagai pajak terkait.

BREN yang merupakan induk dari perusahaan pengembang panas bumi Star Energy Geothermal, bagian dari Barito Pacific Grup memiliki peran krusial dalam sektor geothermal Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Jika melihat pada laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit sepanjang tahun 2023, BREN telah membayarkan bagian pemerintah (PNBP) sekitar Rp 2,7 trilliun, menyumbang sekitar 90% dari PNBP panas bumi.  

Baru-baru ini, Star Energy Geothermal diakui atas prestasinya dalam pembayaran pajak. Star Energy Geothermal grup menerima beberapa penghargaan seperti, Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2022 dari Kanwil DJP Jawa Barat I pada 20 Maret 2023, Penghargaan Wajib Pajak PBB P5L Terbaik Tahun 2023 dari Kanwil DJP Jawa Barat III pada 28 Februari 2024, dan Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 23 April 2024.,

Selain itu, BREN juga meraih Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat pada 25 Juni 2024. Penghargaan ini menggarisbawahi komitmen BREN dalam memenuhi kewajiban pajak dan kontribusinya terhadap pembangunan negara. ***