Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE dengan Fitur Pengenalan Wajah
:
0
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dalam rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024)/ dok. Humas Polri.
EmitenNews.com - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.
“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso melalui keterangan resminya, usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024, Rabu (12/6/2024).
Dengan adanya teknologi ini, terang dia, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.
Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record.
Ia menyatakan bahwa inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas. Poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.
Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” jelas dia.(*)
Related News
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini





