Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
:
0
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Dok. KabarOto.
EmitenNews.com - Sudah lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung mendata nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan mendengar keterangan delapan ahli untuk .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Dari lima tersangka, empat di antaranya dari pihak swasta.
"Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 orang Tersangka, dengan 4 di antaranya berasal dari pihak swasta," ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Para tersangka tersebut yakni AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY Direktur PT YAT, AA dan GB Direktur PT ASE. Seorang lagi Kolonel Cpl BU, anggota TNI aktif sekaligus Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Perilaku lancung itu, diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
"Kebetulan BU selaku PPK bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta PT YAS dan PT ASE yang dikondisikan untuk memenangkan proyek itu," kata Jubir Kejagung Anang Supriatna.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah sepeda motor listrik yang direncanakan semula sebanyak 25.644 unit, kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi pekerjaan secara fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Ada Dugaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Berbeda dengan di Lapangan
Penyidik menduga telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100%. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
"Sekitar akhir Maret 2026 realisasi 2.117 unit sepeda motor listrik, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," tegas Anang.
Related News
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman
Ini Masalah Serius, Industri Batik Indonesia Hadapi Regenerasi Perajin
Soal Rencana Penerbitan Jakarta Bond, Gubernur Pramono Mulai Melunak
Presiden Lantik Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Siang Ini





