EmitenNews.com - Rupanya, tidak hanya di Cilacap, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masif terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda diketahui dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti Forkopimda, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Budi Prasetyo mencontohkan modus tersebut juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda. Jadi para anggota pimpinan daerah, selain bupati, jaksa, hakim, juga ada pimpinan TNI, dan Polri, bersiaplah menghadapi aparat Komisi Antirasuah.

Dalam kasus korupsi modus pemberian THR di Rejang Lebong, KPK memeriksa lima saksi pada Selasa, 21 April 2026, tepat di Hari Kartini 2026.

"Masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, sedangkan Forkopimda provinsi dipimpin gubernur. Anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.

Kita tahu, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Dalam kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Lalu, pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

KPK mengingatkan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3/2026), sudah membongkar dugaan praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

KPK menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap untuk kepentingan pemberian THR kepada Forkopimda. Dua tersangka sudah diproses hukum.

"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Asep Guntur Rahayu.