EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan bukti Abdul Ghani Kasuba terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan gubernur Maluku Utara itu, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Penyidik komisi antirasuah menduga tersangka kasus korupsi itu, menyamarkan asal usul kepemilikan aset dengan nilai awal lebih dari Rp100 miliar.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Bukti awal dugaan TPPU tersebut, berupa adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berkaitan dengan penetapan status tersangka korupsi itu, Abdul Ghani Kasuba, dan lima tersangka lainnya, langsung ditahan.

Para tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI). Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Kasus korupsi ini berkaitan dengan saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui anggaran yang bersumber dari APBD.

Selaku Gubernur Maluku Utara, KPK menduga AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Dalam aksinya, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.