KPK Sebut Dugaan Korupsi di PGN (PGAS) Rugikan Negara Ratusan Miliar

Salah satu jaringan pipa Gas milik PGN.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau (PGAS) mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.
Tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5).
Ali menuturkan, angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan.
Sfementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di PT PGN berdasar pada audit dari BPK.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
Terdakwa Korupsi Meski telah mengkonfirmasi dugaan korupsi di PT PGN, KPK belum mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Related News

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG

Laba Tumbuh Moderat, 2024 Pendapatan BELL Sentuh Rp585 Miliar

Pendapatan Drop, DILD 2024 Tabulasi Laba Rp174,76 MiliarĀ

Melambung 295 Persen, WIFI 2024 Gulung Laba Rp231 Miliar

Laba dan Pendapatan Tumbuh, Ini Kinerja GOLF 2024

Surplus 32,64 Persen, SSIA 2024 Raup Laba Rp234,22 Miliar