EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau (PGAS) mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5).

Ali menuturkan, angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan.

Sfementara  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di PT PGN berdasar pada audit dari BPK. 

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex. 

 

Terdakwa Korupsi Meski telah mengkonfirmasi dugaan korupsi di PT PGN, KPK belum mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.