EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ekonomi domestik pada triwulan I 2024 tetap kuat, tercermin dari indikator perbankan dimana kredit (bank umum) yang masih tumbuh cukup baik yaitu sebesar 12,40 persen (yoy), meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya (9,93 persen, yoy).


"Pertumbuhan kredit tersebut dipicu oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang antara lain didorong oleh permintaan yang solid pada pertumbuhan konsumsi dan investasi serta pengeluaran pemerintah," sebut OJK dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024.


Di sisi lain, DPK juga masih tumbuh yaitu sebesar 7,44 persen (yoy) meningkat dari tahun sebelumnya (7,00 persen, yoy) sehingga menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.


Dalam situasi demikian, kondisi likuiditas bank umum terpantau masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen, masih jauh di atas threshold.


Tingkat permodalan juga masih cukup solid dengan CAR sebesar 25,96 persen kendati menurun dari tahun sebelumnya (27,09 persen). Penurunan CAR utamanya didorong oleh kenaikan ATMR Kredit dan Pasar sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh tinggi serta adanya penyesuaian perhitungan ATMR sehubungan dengan implementasi ketentuan ATMR Kredit yang mulai berlaku pada tahun 2024.


Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang menurun menjadi sebesar 2,25 persen dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,77 persen.


Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik dengan pertumbuhan kredit/pembiayaan yang melambat namun DPK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 32,60 persen dan 23,57 persen.


"Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global seperti tingkat suku bunga global yang masih tinggi, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik."


Adapun potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024 secara umum sudah dapat dimitigasi, mengingat bank sudah membentuk cadangan yang cukup dan jumlah eksposur kredit restrukturisasi terkait Covid-19 yang sudah jauh menurun.


Dalam rangka mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.(*)