Kreditur Waskita Beton (WSBP) Tolak Amandemen Perjanjian Perdamaian Bank DKI

EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dipastikan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan.
Seperti diketahui, WSBP telah menjadwalkan RUPSLB pada 9 Juni 2023, akan tetapi perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat menjadi 30 Juni 2023. Perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada 27 Juni 2023, WSBP menyatakan telah mengantongi kesepakatan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar akhir Mei lalu. Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan atas usulan PT Bank DKI yang menginginkan perubahan golongan dari semula sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).
"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar didapatkan lebih dari 50% kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial," ungkap manajemen WSBP dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (27/6).
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI. Lebih lanjut, hasil voting tersebut juga dapat menjadi landasan WSBP menggelar RUPSLB guna membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD.
"Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung," ujar manajemen WSBP.
Related News

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024

Melejit 88 Persen, ASLC 2024 Catat Laba Rp50,3 Miliar

Kapok Rugi! Laba INOV 2024 Melambung 275 Persen

Melangit 219 Persen, INPP 2024 Serok Laba Rp335 Miliar