KTT OKI Hasilkan 31 Keputusan Keras, dan Aktifkan Islamic Financial Safety Net

Presiden Joko Widodo dan Menlu Retno LP Marsudi dan peserta KTT OKI. dok. BPMI Setpres RI.
EmitenNews.com - Sedikitnya ada 31 keputusan kuat dan keras untuk penghentian konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza. Itu yang dihasilkan dalam KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), bersamaan dengan pelaksanaan KTT Liga Arab. Menariknya, resolusi tersebut juga mengatifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.
“Pesan-pesan dalam resolusi ini menurut hampir semua peserta, merupakan pesan paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dalam pernyataan tertulis yang dirilis usai mengikuti KTT OKI di Riyadh, Arab Saudi, pada Sabtu (11/11/2023).
Bisa dibilang, resolusi tersebut, juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi di Gaza yang sangat memprihatinkan.
Lewat pernyataan bersama itu, para pemimpin OKI termasuk Presiden Joko Widodo, mengecam agresi Israel di Gaza.
Mereka juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri. Selain itu, agar bantuan dapat masuk ke wilayah konflik untuk kepentingan para korban, Seruan lainnya, tentang pentingnya mematuhi hukum internasional.
“OKI juga mendesak DK PBB untuk mengeluarkan resolusi guna mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel,” ujar Menlu Retno Marsudi.
Tuntut pertanggungjawaban Israel
Para peserta menyepakati, beberapa forum internasional akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel. Antara lain melalui ICC, ICJ, dan Dewan HAM.
Dalam resolusi itu, OKI mengecam pemindahan paksa 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza, yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang serta mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional.
Related News

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka KorupsiĀ

Barang Bukti Kasus Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK