EmitenNews.com - Ada upaya menggoyang kursi kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin Indonesia. Pengurus organisasi para pengusaha itu dari tiap provinsi kabarnya bakal menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024). Salah satu agendanya, mengganti Ketua Umum Kadin saat ini, yaitu Arjsad Rasjid. Tetapi, pengurus Kadin Indonesia membantah hal itu.

“Munaslub ini bisa segera dilaksanakan dan dapat berjalan baik demi Kadin Indonesia yang kita cintai,” kata Ketua Kadin Bangka Belitung, Thomas Jusman kepada pers, di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/9/2024). 

Usulan Munaslub itu muncul dari para Ketua Umum Kadin Provinsi yang berkumpul di Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, dan anggota dewan pertimbangan menerima usulan itu secara langsung. 

Thomas Jusman mengatakan mewakili para ketua umum dan anggota luar biasa Kadin untuk menyampaikan aspirasi anggota. Dia menyebut kehadiran para ketua umum ke Jakarta untuk menyikapi dinamika di internal Kadin. 

“Kami hadir untuk menyikapi dinamika di Kadin Indonesia. Kami bersepakat atas dasar mufakat untuk mengusulkan ke dewan pertimbangan agar melaksanakan Munaslub,” katanya.

Masih kata Thomas Jusman, Kadin Indonesia merupakan organisasi perkumpulan para pengusaha yang harus netral. Selain itu, Kadin juga disebut menjadi mitra pemerintah dalam membangun pertumbuhan ekonomi. 

“Netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah yang harus sejalan dengan pemerintah,” kata Thomas. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa, yang disebut-sebut menerima aspirasi para ketua Kadin provinsi itu, mengelak memberi keterangan. Termasuk soal siapa pengganti Arsjad Rasjid. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra di Jakarta, Jumat, membantah adanya rencana Munaslub itu. Mencermati rencana menggelar Munaslub itu, kata dia, justeru menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Terutama Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Eka Sastra menjelaskan, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka Sastra.

Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Eka Sastra menjelaskan, sejauh ini, Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, ia memastikan, Kadin, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART.

Situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, menurut Eka Sastra, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi. ***