Lagi - Lagi Digugat ke PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Sentul City (BKSL)
EmitenNews.com - PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali dirundung perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh pembeli lahan dan properti perseroan. Terbaru, emiten properti itu mengakui terdapat permohonan PKPU terhadap perseroan dengan Nomor Perkara 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Desember 2020. Baca juga: PT Sentul City Tbk (BKSL) dapat Gugatan Pailit Lagi Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/12/2020) manajemen BKSL mengatakan, pemohon PKPU dengan nama Lucy Santosa menilai perseroan terlambat melakukan serah terima lahan dan bangunan terletak di Jalan Ubud I Nomor 32 senilai Rp600 juta. Untuk itu, perseroan akan mengajak pemohon PKPU bermusyawarah guna mencari jalan keluar terbaik. Sebelumnya, BKSL dirundung permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah, seorang pembeli lahan. Hal itu dimulai dari surat somasi yang dilayangkan Alfian Tito kepada perseroan tanggal 26 Oktober 2020, atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0076, dengan luas tanah 81 m2. Dalam Situs sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, yang dilihat Senin (14/12/2020), menyebutkan gugatan diajukan Kamis (10/12/2020). Sidang perdana gugatan oleh Lucy Santosa terhadap Sentul City itu, akan dilakukan pada Kamis (17/12/2020), di PN Jakarta Pusat. Untuk gugatan perkara 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu, Lucy Santosa menunjuk Christine Permata Winandya sebagai kuasa hukum. Persidangan perdananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Desember mendatang.
Related News
Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 2, Ini Strategi Salesnya
Cerita Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 1
Program Susu Sekolah MBG jadi Katalisator Ultrajaya Tekan Biaya Iklan
Efek Hormuz dan Prospek Fiskal, Bagaimana Nasib Market Ke Depan?
Transparansi 1 Persen - Titik Buta Pengawasan Pasar: Studi Kasus TPIA
Memaknai Rating Outlook Negatif Fitch dan Moody's untuk Indonesia





