EmitenNews.com - PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat mengundang para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Berdasarkan pengumuman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (6/10), RUPSU tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.

Penyelenggaraan RUPSU ini dipicu oleh adanya kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku emiten atas tidak dipenuhinya dua kewajiban pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.

Agenda pertama RUPSU akan membahas penjelasan serta usulan dari manajemen WIKA terkait kelalaian pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.

Selain itu, penjelasan dan usulan emiten juga mencakup kelalaian pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk Seri B dan Seri C.

Agenda kedua rapat menetapkan penentuan sikap atau keputusan dari para pemegang sukuk atas penjelasan dan usulan yang disampaikan oleh emiten BUMN konstruksi tersebut sehubungan dengan kelalaian pembayaran kewajiban bagi hasil instrumen syariah tersebut.

Panggilan RUPSU ini diterbitkan oleh Bank Mega berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 51 tertanggal 21 Januari 2022 beserta perubahannya.

Pemanggilan RUPSU akibat penundaan kewajiban pembayaran bagi hasil sukuk oleh emiten berkode saham WIKA ini menjadi fokus perhatian para investor. Langkah penentuan sikap para pemegang sukuk akan menentukan proses penyelesaian kewajiban dan penataan kembali likuiditas BUMN karya tersebut.(*)