Lanjutkan Tugas Sebelumnya, Tim Investasi IKN 2024 Siap Bekerja
:
0
Presiden Jokowi bersama pemenang sayembaya logo IKN Nusantara Aulia Akbar, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/05/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung).
EmitenNews.com - Tim Percepatan Investasi IKN yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada tahun ini, akan melanjutkan tugas tim yang tahun sebelumnya juga dibentuk oleh presiden. Sesuai kewenangan Presiden, tim ini sudah dikoordinasikan dengan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Tahun lalu sudah ada tim yang sama, namanya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN, dipimpin oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan, namun karena masa tugasnya berakhir Desember 2023, maka perlu dibentuk tim untuk melanjutkan," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono di IKN Nusantara, Senin (13/5/2024).
Satgas tahun lalu dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi, sehingga untuk tim percepatan investasi tahun ini juga akan dibentuk melalui peraturan presiden.
Pembentukan tim percepatan investasi IKN ini, merupakan hak prerogatif presiden. Mei ini dimungkinkan ke luar peraturan presiden, karena sudah dikoordinasikan dengan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Tugas satgas yang dipimpin Pak Luhut tahun lalu, cukup banyak yang dihasilkan seperti inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN," kata Agung Wicaksono. ***
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





