Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
:
0
Petugas berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Terlarang membuka lahan baru dengan cara membakar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembukaan lahan. Menteri LH Jumhur Hidayat secara resmi melarang membuka lahan dengan cara dibakar. Menteri Jumhur akan jatuhkan sanksi tegas, tanpa pandang bulu.
Aturan itu tertuang dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Kementerian LH memastikan akan ada sanksi hukum kepada pihak yang melanggar pedoman tersebut.
"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Jumhur mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda hingga pidana kepada para pihak yang terbukti melanggar. Dia menjamin aturan itu akan diterapkan tanpa pandang bulu.
"Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana, kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan.
Kementerian LH juga tengah fokus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Karhutla di Kalimantan saat ini telah berdampak pada penurunan kualitas udara di pulau tersebut dan sejumlah wilayah lainnya ikut terdampak.
Hasil pemantauan Kementerian LH, daerah-daerah yang mengalami penurunan kualitas udara akibat Karhutla mulai dari Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
"Banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat," jelas Jumhur.
Kementerian LH juga telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang terdampak Karhutla untuk melakukan sejumlah langkah penanganan. Pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembahasan jika nilai TMAT berada pada level yang sangat rawan.
Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan
Related News
Legalisasi Sumur Rakyat, Pertamina Beli Minyak Warga 80% Harga ICP
Naik Kelas, Bank BSN Purwokerto Tancap Gas di Jawa Tengah
Cadangan Listrik Sumatra Cuma 4%, Operasional PLTA Batang Toru Dikebut
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu





