Lebaran 2023, Kemenhub Wajibkan Bandara Informasikan Tarif Angkutan Udara

Antri penumpang di bandara. dok. Angkasa Pura 2. Kementerian Perhubungan.
EmitenNews.com - Setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023. Semua itu harus sampai dengan baik kepada masyarakat. Jika terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain-main dengan instruksi ini.
Dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan penyebarluasan informasi terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan. Kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) diminta menyampaikan informasi dan publikasi jelas tersebut kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," tegas Kristi.
Penyelenggara bandara juga diharapkan menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, diminta melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. ***
Related News

Luar Biasa Sugianto! Aksi Nelayan Indonesia Itu Tuai Pujian di Korea

Arus Mudik Lebaran 2025, Angka Meninggal Dunia Turun 28 Persen

Antisipasi Arus Balik, Korlantas Siapkan Skema One Way Lokal-Nasional

Jasa Marga Siapkan Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik

Antisipasi Kepadatan, Disiapkan Pengalihan Lalin Lewat Cisumdawu

Angka Kecelakaan Lalin Selama Arus Mudik Turun 31,37 Persen