Legowo! Cardig Aero Services (CASS) Terima Notasi Khusus dan Sanksi Administratif
:
0
EmitenNews.com—Bergerak di bidang jasa penunjang transportasi udara, solusi makanan dan jasa terkait lainnya, PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) secara lapang dada harus menerima hukuman dari regulator di pasar modal indonesia setelah perseroan dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat.
Dalam keterangan resminya, Manajemen CASS mengatakan, sehubungan dengan notasi khusus yang disampaikan kepada PT Cardig Aero Service, Tbk (CASS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Oktober 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa notasi khusus tersebut berkenaan dengan sanksi administratif atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, serta Transaksi Material yang terjadi pada tahun 2015-2016 dan telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Mei 2019.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-30/PM.1/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 perihal Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
CASS memberikan perhatian penuh atas notasi khusus ini dan akan mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.
Sanksi Administratif di atas tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan secara keseluruhan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Equity Development Investment (GSMF) Siap Private Placement Rp150M
TGKA Siap Bagikan 70 Persen Laba 2025, Dividend Hunter Auto Merapat?
IHSG Awal Pekan Anjlok 124 Poin, Harga DSSA dan CUAN Tinggal Segini
Pesan DPR Kepada OJK dan SRO Pasar Modal Imbas Kasus MSCI
Dividen Emiten Grup Harita (CITA) Rp1,39T, Cum Date Mulai Jumat Ini!
Dividen Mini dari Emiten Laba Tipis, NTBK Bagi Rp0,052 per Saham





