Legowo! Cardig Aero Services (CASS) Terima Notasi Khusus dan Sanksi Administratif
EmitenNews.com—Bergerak di bidang jasa penunjang transportasi udara, solusi makanan dan jasa terkait lainnya, PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) secara lapang dada harus menerima hukuman dari regulator di pasar modal indonesia setelah perseroan dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat.
Dalam keterangan resminya, Manajemen CASS mengatakan, sehubungan dengan notasi khusus yang disampaikan kepada PT Cardig Aero Service, Tbk (CASS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Oktober 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa notasi khusus tersebut berkenaan dengan sanksi administratif atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, serta Transaksi Material yang terjadi pada tahun 2015-2016 dan telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Mei 2019.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-30/PM.1/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 perihal Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
CASS memberikan perhatian penuh atas notasi khusus ini dan akan mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.
Sanksi Administratif di atas tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan secara keseluruhan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar





