Lelang SUN Kembali Digelar Selasa, Target Indikatif Rp26 Triliun

Pemerintah pada Selasa 4 Maret besok akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025
EmitenNews.com - Pemerintah pada Selasa 4 Maret besok akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025. Lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Ada 8 seri SUN yang ditawarkan dalam dilelang yang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB tersebut. Kedelapan seri tersebut adalah sebagai berikut :
Seri SPN03250604 (New Issuance), tanggal jatuh tempo 4 Juni 2025
Seri SPN12260305 (New Issuance), tanggal jatuh tempo 5 Maret 2026
Seri FR0104 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2030
seri FR0103 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2035
Seri FR0106 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2040
Seri FR0107 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2045
Seri FR0102 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2054, dan
Seri FR0105 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2064.
Dari lelang ketujuh seri SUN, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), memasang target indikatif Rp26 triliun dengan target maksimal 150% dari target indikatif. Sedangkan tanggal setelmen adalah 6 Maret 2025.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.(*)
Related News

OP Pangan Murah Salurkan 2.853 Ton Komoditas Selama Ramadan

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker