Libur Lebaran 2022 Usai Sudah, Besok Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta
:
0
EmitenNews.com - Mudik Lebaran 2022 telah selesai. Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap pada 13 ruas jalan Jakarta. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022. Aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Karena itu, Kombes Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil-genap selama masa libur Lebaran. Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran. Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya. ***
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





