Likuiditas Perbankan Luber, Kok Malah Mau Ditambah?
Likuiditas Perbankan Luber, Kok Malah Mau Ditambah? Dok. infobanknews
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera mengucurkan dana tambahan Rp 100 triliun ke bank pemerintah. Dana itu bertujuan untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan dan menjaga momentum pertumbuhan kredit. Padahal likuiditas perbankan berlimpah ruah. Bagaimana bank seharusnya mengelola dana yang melimpah itu? Sebaiknya dana itu untuk apa?
Dana itu bersumber dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan. Hal itu berbeda dari dana sebelumnya yang berasal dari dana sisa anggaran lebih (SAL) disimpan di Bank Indonesia (BI).
Pada 12 September 2025, bank pemerintah telah menerima Rp 200 triliun. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) masing-masing menerima Rp 55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk masing-masing menerima Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun.
Dua bulan kemudian pada 10 November 2025, Menkeu kembali menyuntikkan dana segar Rp 76 triliun ke sejumlah bank BUMN dan BUMD. Bank Mandiri, BRI dan BNI masing-masing menerima Rp 25 triliun dan Bank Jakarta (dahulu Bank DKI) hanya Rp 1 triliun. Dana itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan dana tahap I dan II itu dianggap sebagai deposit on call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Intinya, Menkeu dapat menarik dana tersebut kapan saja ketika diperlukan. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku efektif 12 September 2025.
Penempatan dana itu dengan tingkat bunga atau imbal hasil 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI 7 day reverse repo rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Tenor dengan jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Alhasil, total suntikan dana mencapai Rp 276 triliun yang bertujuan final untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang akhirnya akan menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada awal Januari 2026, tanpa diduga, Menkeu menarik kembali dana Rp 75 triliun sehingga tersisa Rp 201 triliun. Seharusnya dana itu akan berakhir pada Maret 2026, tetapi diperpanjang 6 bulan hingga September 2026.
Ketika dana Rp 100 triliun telah dikucurkan, saldo akan mencapai Rp 301 triliun. Penempatan dana tahap III ini akan memiliki tenor lebih pendek dan fleksibel. Artinya dana dapat ditarik sewaktu-waktu.
Aneka Pertimbangan
Lantas, bagaimana bank seharusnya mengelola dana Rp 301 triliun tersebut? Adakah potensi risiko bagi bank?
Pertama, ketika dana tahap I Rp 200 triliun dikucurkan pada awal September 2025, kredit tumbuh secara tahunan (yoy) 7,70 persen per September 2025 naik sedikit dari 7,56 persen (yoy) per Agustus 2025. Kemudian, manakala dana tahap II Rp 76 triliun turun pada November 2025, kredit hanya tumbuh 7,74 persen (yoy) per November 2025 menebal dari 7,36 persen (yoy) per Oktober 2025.
Namun, angka pertumbuhan kredit itu masih di bawah target pertumbuhan kredit menurut proyeksi BI 8-11 persen pada 2025. Sebaliknya, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih subur 11,18 persen. Dengan bahasa lebih bening, suntikan dana itu dinilai kurang efektif dalam mendorong kenaikan pertumbuhan kredit.
Kedua, sesungguhnya, perbankan sedang mengalami penurunan permintaan kredit (demand side). Jadi, perbankan bukan kekurangan likuiditas (sisi penawaran/supply side).
Coba kita tengok alat likuid/non core deposit (AL/NCD) yang menipis dari 126,15 persen per Desember 2025 menjadi 121,23 persen per Januari 2026. Alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pun menipis dari 28,57 persen menjadi 27,54 persen. Meskipun menipis, kedua rasio itu di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Intinya, likuiditas perbankan tetap terjaga baik.
Ketiga, harus diakui bahwa suntikan dana segar itu akan mengurangi tekanan biaya dana (cost of fund) perbankan. Mengapa? Lantaran penempatan dana yang hanya berbunga 4 persen itu lebih rendah daripada suku bunga acuan BI 4,75 persen.
Ketika biaya dana tertekan, suku bunga kredit bisa ditekan untuk lebih rendah lagi. Hal itu akan menarik bagi sektor riil. Tetapi data menunjukkan bahwa fasilitas kredit yang sudah disetujui tetapi belum ditarik (undisbursed loan/UL) itu ternyata masih tinggi. Itu berarti sektor riil belum mencairkan sebagian kredit mereka.
Related News
Bagaimana Aturan Baru UBO Mengubah Cara Kita Analisis Emiten?
Ketika Sekuritas Hengkang dari BEI, Strategi Bisnis atau Alarm Bahaya?
Anomali FCA Baru Ditanggapi, Mengapa OJK Selalu Lambat Bertindak?
Saat Selat Hormuz Mengguncang Neraca Bank
Deadline SPT Mendekat: Investor Saham Perlu Sinkronisasi Data Coretax
Berbenah OJK: Prestasi Kepemimpinan Baru atau Bukti Lalai Masa Lalu?





