EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) berkomitmen melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi (UU PDP). Undang-Undang itu, berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Sebagai bank dengan operasional bisnis terus berkembang, BTN bertanggung jawab moral mengelola, melindungi data pribadi nasabah, dan informasi rahasia lainnya. Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum serius, tetapi juga menurunkan kepercayaan nasabah, dan merusak reputasi perseroan.

“BTN dituntut selalu waspada, berhati-hati memproses, perlindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis, dan operasional sehari-hari. Itu sangat penting agar terhindar dari serangan siber, dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” tutur Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN, dalam acara teken perjanjian kerja sama, dan sharing session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (24/10).

Nixon menjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP, dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi. Pertama, BTN membentuk unit kerja membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, dan unit kerja pengelola Data Privacy pada 2022. 

Kedua, melaksanakan edukasi, dan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN. BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan, penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, dan sharing session dengan Jamdatun Kejaksaan RI.

Dengan kerja sama itu, menunjukkan keseriusan BTN mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN. “Sharing session berguna meningkatkan legal awareness, memberi pengetahuan, pemahaman hukum, pola perilaku hukum berlaku bagi para pejabat, dan BTNers,” ucap Nixon.

Sementara itu, Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, di tengah peningkatan kemajuan teknologi digital beberapa tahun terakhir, arah bisnis industri perbankan, dan jasa keuangan mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital. Perubahan pola itu, menimbulkan tantangan bagi perbankan, dan lembaga jasa keuangan dalam perlindungan data pribadi nasabah.

“Salah satu tantangan utama perlindungan data pribadi yaitu lonjakan ancaman siber. Di mana, kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi (data breach). BTN memandang perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, data pribadi, dan informasi nasabah tetap terlindungi,” ujar Eko.

Mengutip data Forbes, pada 2023 ada kenaikan jumlah pelanggaran data (data breach) secara global 72 persen sejak 2021. Selain itu, berdasar laporan IBM berjudul Cost of a Data Breach Report 2023 menunjukkan, biaya rata-rata tingkat global dari sebuah pelanggaran data pada 2023 mencapai USD4,45 juta, meningkat 15 persen dibanding edisi 2020.

Pada kesempatan itu, Jamdatun RI Narendra Jatna menyampaikan perlindungan data pribadi salah satu hak asasi manusia. Wajib dilindungi seluruh pihak, termasuk industri perbankan. Komitmen industri perbankan untuk melindungi data pribadi nasabah merupakan salah satu upaya mitigasi risiko dalam penerapan business judgement rule yang pada akhirnya dapat memberi dampak positif berupa lonjakan kepercayaan nasabah.

“BTN telah menunjukkan komitmen perlindungan terhadap data pribadi nasabah, termasuk pengelolaan data pribadi oleh anak perusahaan atau afiliasi, dalam hal ini dana pensiun, yayasan, dan anak perusahaan, pelaksanaan bisnis, operasional perseroan akan selalu dilakukan sesuai tata kelola yang baik, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)