EmitenNews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kooperatif mengusut kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang diduga merugikan negara senilai hampir Rp1 triliun. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keduanya siap membantu pemerintah dan transparan.


“Pak Menko (Mahfud) minta apa, kita fasilitasi. Selesaikan secara hukum dan buka semua,” kata Mahfud MD menirukan ucapan Prabowo Subianto dan Andika Perkasa dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Mafia di Kemhan, Minggu (16/1/2022). 


Mahfud mengatakan Prabowo Subianto mendukung penyelesaian melalui jalur hukum. Ini pilihan supaya Prabowo tidak merasa melanggar hukum dan menjadi batu sandungan usai tak lagi menjabat sebagai Menhan. Andika Perkasa juga ingin menghapus stigma tidak ada yang bisa merecoki TNI bila tersandung kasus. TNI harus terbuka dan bersih dari masalah.


“Kita malu dong kalau ada hal begitu, masa TNI selalu dianggap kebal hukum?” papar Mahfud menirukan ucapan Andika Perkasa.


Mahfud mengaku senang Prabowo dan Andika kooperatif dan responsif. Dia berharap polemik proyek satelit Kemenhan segera rampung. “Ini memberi harapan pada kita mudah-mudahan bisa dimanfaatkan kejaksaan dan menjadi langkah-langkah yang sama di masa mendatang.”


Seperti diketahui pemerintah mulai mengusut dugaan penyalahgunaan sejumlah kontrak satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kemenhan. Mahfud menyebut pelanggaran yang terjadi dalam kurun 2015-2016 itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliaran rupiah.


"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomhan atau satelit komunikasi pertahanan dengan nilai sangat besar padahal anggarannya belum ada. Berdasarkan kontrak itu, kontrak yang tanpa anggaran negara itu, jelas melanggar prosedur," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).


Mahfud menyampaikan Kemenhan melakukan kontrak dengan Avanti untuk penyewaan satelit Artemis pada 2015, padahal anggarannya belum tersedia. Selain Avanti, kontrak proyek Satkomhan dilakukan dengan beberapa perusahaan, yakni Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat.


Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan, perkara ini segera naik ke penyidikan. "Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insyaallah dalam waktu dekat naik penyidikan." ***