Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Nangis
EmitenNews.com - Satu tahun penjara masing-masing untuk pasangan artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis itu, Selasa (11/1/2022). Mereka terbukti bersalah dalam penggunaan narkoba, jenis sabu. Vonisnya lebih berat dari tuntutan rehabilitasi selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Nia Ramadhani menangis.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani); terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Majelis Hakim seperti dikutip dari tayangan langsung di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut mereka, rehabilitasi selama 12 bulan. Majelis hakim memiliki alasan mengapa memvonis Nia Ramadhani dan suaminya, serta sopir mereka, dengan hukuman penjara.
"Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana untuk para terdakwa adalah pidana penjara," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Yang memberatkan menurut majelis hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah public figure. Mereka dinilai tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat. Yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Seperti diketahui polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/7/2021) malam. Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kedua pasangan suami-istri ini ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka Zen Vivanto.
Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. Bintang sinetron ini mengaku mengenal barang terlarang itu, saat merasa terpuruk dan teringat ayahnya yang wafat pada 2014. Dalam kondisi seperti itu, ibu tiga anak ini, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan, bahkan kepada suaminya, pengusaha Ardi Bakrie, putra politisi sekaligus pengusaha Aburizal Bakrie.
Dalam persidangan Kamis (16/12/2021), Nia mengaku pada April 2021, kepikiran almarhum ayahnya. Karena rasa sedih yang mendalam, perempuan 31 tahun itu, mencari zat methamphetamine setelah diberitahu teman, untuk menenangkan pikiran. Alhasil, sejak April-Juli 2021, ia mengonsumsi sabu sebanyak empat atau lima kali. ***
Related News
Cak Imin Mengaku Dimarahi Isteri Urusan Judi Online
Kejutan Kecil itu, Solihin Golkar
Ini 6 Cara Mudah Mengatur Budget Agar Liburan Lebih Berkesan
Bank BJB Manjakan Penikmat Jazz di The Papandayan Jazz 2024
Rocco’s Bark Day Fun Run Bersama Anabul Pecahkan Rekor MURI
SEVA Raih Penghargaan di 6th The Iconomics Financial Awards 2024