Mangkir Panggilan Kejati, Ini Alibi Astra Agro (AALI)
Pengurus Astra Agro Lestari kala menjelaskan perkembangan terkini perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Astra Agro Lestari (AALI) mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tengah (Sulteng). Itu menyusul tumpang tindih lahan anak usaha perseroan yaitu Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dengan Perkebunan Nusantara XIV.
”Perseroan telah menerima surat panggilan kepada dua orang manajemen perseroan dari Kejati Sulteng berkenaan dengan proses hukum anak usaha dengan Perusahaan Perkebunan Nusantara XIV,” tegas Tingning Sukowignjo, Corporate Secretary Astra Agro.
Hanya, panggilan dari Kejati Sulteng tersebut belum bisa dipenuhi. Alasannya, perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut. Itu mengingat perseroan masih mempersiapkan dokumen, dan informasi yang diperlukan.
Perkara tersebut berkaitan dengan tumpang tindih lahan antara Rimbunan Alam Sentosa dengan Perkebunan Nusantara XIV seluas 1.329 hektare (ha). Sedang total tertanam kebun inti perseroan seluas 213.157,94 ha.
Perseroan mengklaim menghormati proses hukum sedang berlangsung, dan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan peraturan berlaku. Selain itu, proses hukum tersebut tidak mengganggu operasional perseroan. ”Detail perkara ini belum dapat kami sampaikan mengingat masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang,” elak Tingning.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menyita berbagai aset milik anak usaha Astra Agro itu berupa 1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, dan 7 unit generator set.
Penyitaan aset itu, berdasar Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 Agustus 2024. Pengelolaan perkebunan RAS itu, diduga berbau korupsi. Dan hasil audit tim auditor publik independen yang digunakan penyidik Kejati ditemukan dugaan korupsi Rp79 miliar.
Selain di atas HGU PT Perkebunan Nusantara, areal perkebunan PT RAS juga diduga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH. Berdasar PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN jika dihitung dari tahun 2009 sampai 2023 mencapai puluhan miliar. (*)
Related News
BEI Gembok Lagi Tiga Saham Ini, Telisik Penyebabnya
Pengendali FORU Buang Saham Lagi Harga Atas, Ini Alasannya
Emiten Prajogo Pangestu (PTRO) Stock Split 1:10, Telisik Jadwalnya
Laba dan Pendapatan SMMT Kuartal III 2024 Melorot
MPX Logistics (MPXL) Tabur Dividen Interim Rp1,5 M, Intip Jadwalnya
Timbun Ratusan Ribu Lembar, Ini Tujuan Bos BUAH