Marak Isi MinyaKita Dikurangi, Kemendag Ungkap Modusnya
:
0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serius memperhatikan takaran MinyaKita. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan mengungkap modus pelaku mengurangi isi MinyaKita berawal dari pengemasan ulang. Belakangan ini, terungkap minyak goreng rakyat yang beredar di pasaran isinya dikurangi, sehingga tidak sesuai keterangan ukuran pada kemasan. Tertulis isi 1 liter, kenyataannya hanya 800 mililiter. Harganya pun di atas HET yang Rp15.700 per liter. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki, dan menindak pelakunya.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan bahan baku MinyaKita yang terindikasi dikurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Di sini repacker (pengemas ulang) mengurangi isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, repacker tersebut juga menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ujar Moga Simatupang dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap pengemasan ulang (repacker) MinyaKita. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," kata Moga Simatupan
Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Penting diketahui, pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Terkait sanksi Kemendag terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MinyaKita. Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MinyaKita, menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.
Related News
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing





