Marubeni Gandeng Impack Pratama (IMPC) Garap Limbah Plastik
Manajemen Marubeni dan IMPC usai teken kerjasama.
EmitenNews.com - Marubeni Corporation (Marubeni) resmi menjalin kerja sama dengan Grup Impack Pratama (IMPC) melalui anak perusahaannya, PT Sirkular Karya Indonesia (SKI), dengan menandatangani nota kesepahaman (MOU) pada 6 Desember 2024. Kolaborasi ini bertujuan mengembangkan ekosistem daur ulang limbah plastik di Indonesia.
SKI, yang merupakan bagian dari inisiatif hijau Grup Impack, berfokus pada mendaur ulang limbah plastik menjadi produk bangunan bernilai tambah, yang dipasarkan melalui jaringan distribusi Grup Impack di seluruh Indonesia. Sementara itu, Marubeni berperan dalam pengelolaan limbah plastik, memastikan pasokan limbah dari industri dan pengumpul sampah, serta mendukung ekspor produk SKI melalui jaringan globalnya.
Direktur Sustainability dan Product Development Grup Impack, Sugiarto Romeli, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan menjadikan SKI sebagai model bisnis daur ulang plastik yang sukses di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem yang unik ini," ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (13/12/2024).
SKI telah memanfaatkan botol PET daur ulang sebagai bahan baku atap ECOLITE dan mendaur ulang kantong plastik HDPE/LDPE menjadi panel ACP DECOBOND dan ALCOTUFF. Dalam waktu dekat, perusahaan ini akan meluncurkan atap ALDURO yang sepenuhnya terbuat dari 100 persen limbah plastik berbagai jenis. Seluruh inovasi ini dikembangkan di pusat penelitian Impack Research and Innovation Center (IRIC).
Selain itu, Marubeni juga melakukan penelitian terkait plastic credit dan carbon credit dalam ekosistem daur ulang yang sedang dibangun. Dengan kolaborasi ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan solusi berkelanjutan untuk masalah limbah plastik sekaligus memperkuat posisi SKI di pasar lokal dan global.
Related News
Urung Pailit, Begini Respons Pan Brothers (PBRX)
Mega Mandiri Lego 191,98 Juta Saham MMLP, Telisik Tujuannya
Libur Nataru, KDTN Kebut Swiss-Belexpress Rest Area KM 260B
Pefindo Pertegas Peringkat BUMI idA+, Simak Alasannya
INPP Sodorkan Corporate Guarantee Rp590 M, Telisik Detailnya
Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan ZBRA