EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pola transaksi saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) terkait pergerakan harga saham  di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

 

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, hari ini (24/1/2022).

 

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham KONI, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

 

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

 

HIngga penutupan sesi I perdagangan, Senin (24/1/2022) siang ini, saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) ditutup menguat 15,38% atau naik 340 point ke harga Rp2.550 per saham.

 

Tercatat hingga jeda siang ini, saham KONI ditransaksikan dari batas bawah di level 2.210 hingga batas atas di level 2.680, dengan volume 1.548 lot dan nilai transaksi Rp391,5 juta.