EmitenNews.com - Harta Djaya Karya (MEJA) menyampaikan kabar terbaru akuisisi Trimata Coal Perkasa (TCP). Berdasar rencana transaksi pengambilalihan kepemilikan saham pada TCP melalui mekanisme pertukaran saham (swap share). Rencana itu, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara pemegang saham pengendali MEJA, dan pengendali TCP.

MoU tersebut sehubungan dengan rencana swap share alias pertukaran saham 45 persen kepemilikan pada TCP. Berdasar informasi dan dokumen dari TCP, ada beberapa perkembangan penting sebagai berikut. TCP telah menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan TCP tahun buku 2025, dan proses audit saat ini sedang berlangsung.

TCP telah menunjuk competent person independen untuk melakukan studi estimasi sumber daya, dan cadangan batu bara atas konsesi tambang milik TCP. Berdasar laporan competent person tertanggal 1 Juni 2026, diperoleh estimasi cadangan batu bara dapat ditambang (mineable reserve) sekitar 400 juta ton.

TCP telah menyusun business plan pengembangan usaha pertambangan yang menunjukkan kelayakan ekonomi proyek dengan indikator keuangan psitif. TCP juga telah menjalin kerja sama awal dengan kontraktor tambang, investor infrastruktur pendukung, dan calon offtaker untuk mendukung operasional komersial ke depan.

Sehubungan dengan itu, MEJA saat ini tengah melakukan proses kajian menyeluruh (due diligence), valuasi independen, evaluasi aspek hukum, dan kepatuhan sesuai ketentuan pasar modal berlaku. MEJA akan memastikan setiap tahapan transaksi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan kepentingan seluruh pemegang saham.

Selanjutnya, apabila transaksi memenuhi kriteria material, afiliasi, atau memerlukan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan berlaku, MEJAakan memenuhi seluruh persyaratan regulasi termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia.

”Perseroan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Richie Adrian Hartonto S, Direktur Utama Harta Djaya Karya. (*)