EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Lonjakan harga BKDP dapat terlihat jelas, dimana pada 27 Desember 2021 saham BKDP masih berada di level 74 per saham dan pada penutupan kemarin, Senin 24 Januari 2022 sudah berada di 113 per saham atau naik 52,70 persen dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham BKDP tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Penghentian sementara perdagangan saham BKDP mulai Sesi I pada tanggal 25 Januari 2022,"ujarnya.
Lidia menyebutkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham BKDP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Kepada para pihak - pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"tegasnya.
Related News

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks