EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pola transaksi saham salah satu emiten yaitu PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI). Saham KONI tersebut di pantau lantaran telah terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).


Dalam 5 hari Bursa sejak Selasa 6 September 2022 saham KONI yang masih di 1.455 telah mengalami lonjakan hingga 86,94 persen atau 1.265 poin ke level 2.720 per saham.


Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.


Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 September 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.


"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham KONI, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (13/9).


Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.


"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.


Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham KONI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 28 Januari s.d. 7 Februari 2022 dalam rangka Suspensi s.d. Pengumuman Bursa Lebih Lanjut. 


Kemudian, Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham KONI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 26 Januari 2022 dalam rangka Cooling Down, dan BEI juga memberikan status UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 21 Januari 2022 atas perdagangan saham KONI.