EmitenNews.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa zakat dan wakaf memainkan peran penting untuk distribusi kekayaan yang adil. Zakat dengan sifatnya yang wajib, berfungsi sebagai instrumen yang adil untuk redistribusi kekayaan.


"Sementara itu, wakaf, dengan sifatnya yang produktif, dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang yang mendukung program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan komunitas, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," katanya.


Hal itu dikemukakan Menag dalam pembukaan konferensi dan pertemuan tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF) yang mengangkat tema New Zakat and Waqf Global Order: United Global Community Grounded in Justice, Compassion and Shared Prosperity, di Jakarta (1/11)


WZWF mendiskusikan upaya-upaya untuk memperkuat akselerasi pengelolaan dan pemanfaatan zakat dan wakaf lintas negara, kemungkinan inovasi baru yang dapat diterapkan, serta memperkuat komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan global.


Menag menilai penting untuk mengembangkan model pengelolaan zakat dan wakaf yang inovatif. Melalui kerja sama di tingkat global serta pemanfaatannya yang tepat, zakat dan wakaf akan menjadi pilar utama dalam mengurangi ketidaksetaraan sosial dan disparitas ekonomi di seluruh dunia.


"Bonus demografi di Indonesia memberikan peluang untuk memperkuat peran zakat dan wakat yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan lebih banyak akses pendidikan berkualitas, pelatihan, serta modal usaha bagi generasi muda," katanya.


Dengan penerapan konsep yang tepat, hal ini dapat menciptakan dampak jangka panjang yang signifikan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan Bank Indonesia (BI) berkomitmen penuh dalam memajukan keuangan syariah. Sebagai wujud komitmen tersebut, terdapat berbagai inisiatif yang telah dilakukan yaitu inisiasi penelitian mengenai Indonesia Sovereign Wakaf Funds (ISWF) untuk mendorong pengembangan akselerator keuangan syariah.


"Untuk mempercepat transformasi digital keuangan Islam, BI juga mendukung implementasi program Satu Wakaf dan integrasi database Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf (Ziswaf) guna meningkatkan pengelolaan keuangan syariah, mendorong transparansi, efisiensi, dan inklusivitas," katanya.


Sementara terkait sumber daya manusia, BI secara aktif memperluas program Mustahiq Naik Kelas (Muklas) dan sertifikasi untuk Nazir guna membekali individu dengan keterampilan dan pengetahuan untuk mengelola serta mengembangkan keuangan sosial Islam secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya.


Berbagai inisiatif ini diharapkan dapat semakin memajukan keuangan syariah termasuk adanya kolaborasi serta dukungan yang lebih erat dari semua pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun global.(*)