EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen menindaklanjuti penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Pasalnya penetapan UM provinsi tahun 2025 sudah harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024, dan penetapan UM Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.


"Jadi kita fokus terkait UM ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).


Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan Upah Minimum 2025. Di antaranya memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Selain itu, penetapan Upah Minimum 2025 tidak menggunakan PP 51/2023. Namun, menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan Upah Minimum sampai dengan tanggal 10 Desember 2024.


Sementara, dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal, di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan Upah Minimum 2025. Sekaligus, menghindarkan dari politisasi penetapan Upah Minimum.

Selain itu, KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS. Serta, Upah Minimum Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.(*)