EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha dan pemberi kerja tentang kewajiban mereka memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Dan ditegaskan bahwa THR tahun 2022 harus diberikan kepada para pekerja/buruh secara kontan.


Hal itu ditegaskan Menaker saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Sabtu (09/04/2022).


“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," ujar Menteri Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.


Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THT-nya dihitung secara proporsional. Dan Menaker mingingatkan pemberian THR harus dilakukan "Tanpa dicicil, alias kontan!” tegasnya.


Menaker juga menggarisbawahi bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.


“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.


Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.


“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.


Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.


“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.


Ida mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama dengan pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.(fj)