EmitenNews.com - Selain menyangkut Rafael Alun Trisambodo (RAT), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) inisial Eko Darmanto (ED). Kepala Bea Cukai Yogya ini disorot publik karena menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


“Terkait dengan hal ini, dapat kami sampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (01/03).


Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, Wamenkeu menjelaskan foto ED di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).


“Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” kata Wamenkeu.


Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan fakta bahwa motor besar yang ditampilkan di akun media sosial ED adalah pinjaman. Wamenkeu mengungkapkan ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Karena itu, saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT Pajaknya, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Saudara ED,” ujar Wamenkeu.


Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, Wamenkeu juga telah menginstruksikan kepada DJBC agar ED segera dibebastugaskan dan dicopot dari jabatannya secepat mungkin.


“Jadi segera akan dibebastugaskan karena sampai dengan saat ini belum (dibebastugaskan), tapi saya minta segera,” kata Wamenkeu.


Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Lini kedua adalah tingkat unit eselon I. Lini ketiga adalah di tingkat kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.


“Ini yang tadi saya instruksikan untuk dilakukan investigasi lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Wamenkeu.(*)