Mengapa Investor Asing Ragukan Reformasi Pasar Modal RI?
:
0
Mantan Menteri BUMN dan Direktur Lippo Bank, Laksamana Sukardi. (Foto: Bisnis Bandung)
EmitenNews.com - Wacana pertimbangan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market memicu keprihatinan mendalam bagi kancah pasar keuangan nasional. Langkah penyedia indeks global tersebut membuka tabir adanya jurang perbedaan yang makin lebar antara persepsi regulator dan ekspektasi investor internasional.
Ekonom senior yang juga mantan Menteri BUMN dan bankir, Laksamana Sukardi, menilai kondisi ini sebagai bentuk paradoks kelembagaan. Regulator di satu sisi merasa telah bekerja maksimal melakukan pembenahan, sementara investor di sisi lain justru melihat risiko sistemis yang belum terselesaikan.
Dua Lensa, Satu Pasar
Dalam ulasannya di Totalpolitik.com yang dirilis pada Jumat (16/10), Laksamana mengibaratkan dinamika ini seperti dua pihak yang melihat objek yang sama namun menggunakan lensa yang berbeda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) berfokus pada kepatuhan aturan, jumlah Peraturan OJK (POJK) yang diterbitkan, kelengkapan administrasi laporan keuangan, serta nilai denda penegakan hukum.
Sebaliknya, investor institusional global menilai keberadaan pasar modal dari aspek kelayakan investasi (investability). Mereka mempertanyakan kejelasan struktur kepemilikan saham riil, transparansi pengendali akhir (beneficial ownership), keandalan pembentukan harga di layar bursa, serta kepastian likuiditas saat ingin mencairkan atau mentransaksikan aset dalam skala besar.
"Regulator mengukur apa yang telah dilakukan. Investor mengukur risiko yang masih mereka hadapi. Keduanya dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda tanpa harus berarti salah satunya tidak bekerja. Tetapi ketika perbedaan itu terlalu besar, kita menghadapi persoalan kredibilitas," ujar Laksamana Sukardi.
Sindrom Information Leakage dan Rumor Pasar
Salah satu persoalan krusial yang disoroti adalah maraknya fenomena public secret di bursa saham Indonesia. Informasi material—seperti transaksi akuisisi, merger, atau pengalihan saham dalam porsi jumbo—sering kali sudah beredar dan diperdagangkan dalam bentuk rumor di lingkaran informal jauh sebelum keterbukaan informasi resmi diumumkan ke publik.
Laksamana mencontohkan transaksi saham PT Bayan Resources Tbk., di mana rumor pergerakan kepemilikan telah menggerakkan spekulasi pasar jauh sebelum pengumuman resmi dirilis. Kondisi ketika peta informasi formal tertinggal dari rumor informal inilah yang melahirkan fenomena The Missing Information Paradox.
Regulator memerlukan proses pembuktian hukum dan kerahasiaan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, investor institusional tidak bisa menunggu proses hukum selesai. Mereka harus mengambil keputusan alokasi dana secara real-time. Ketika ketidakpastian informasi tidak bisa dijawab secara meyakinkan oleh data resmi, investor membebankan biaya risiko tambahan yang disebut The Missing Information Premium.
Related News
Danantara Siapkan IPO BUMN: Mending Fokus Bereskan BUMN Bermasalah?
Karut Marut Pasar Modal Indonesia, Reformasi atau Sekadar Janji?
Dividen Bank Dipangkas OJK, Mesin Cuan Investor Terancam?
Daftar Saham HSC Terus Bertambah, Di Mana Langkah Perbaikannya?
Standalone Market: MSCI Telanjangi Krisis Transparansi Pasar Saham RI
Papan HSC Tembus 81 Emiten: Sinyal Bahaya atau BEI Makin Transparan?





