Menilik Bumi Resources (BUMI) dari Private Placement, Izin IUPK Hingga Investor Ritelnya
EmitenNews.com - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) segera melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi ini dihelat dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Emiten tambang batubara ini akan menggelar private placement dengan harga pelaksanaan Rp 73 per saham. Ini merupakan harga konversi obligasi wajib konversi (OWK) yang berlaku terhadap pelaksanaan hak konversi OWK tersebut.
Harga pelaksanaan private placement ini juga telah ditentukan sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar moda, yakni Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan private placement, BUMI akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak 34,49 miliar saham Seri C. Dengan demikian, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor akan meningkat dari semula 74,27 miliar saham menjadi sebanyak 108,77 miliar saham. Modal ini terbagi atas 20,77 miliar saham Seri A, sebanyak 53,50 miliar saham Seri B, dan sebanyak 34,49 miliar saham Seri C.
Seluruh saham baru tersebut yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambil bagian oleh pemegang OWK terkait dalam rangka pelaksanaan hak konversi OWK. Pelaksanaan PMTHMETD berlangsung pada 17 Februari 2022, sementara pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD akan berlangsung pada 21 Februari 2022.
Bumi Resources telah meraih restu dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 14 Januari 2021.
”Pemegang saham juga memberi wewenang kepada dewan komisaris, dan direksi untuk private placement untuk OWK, dan perubahan anggaran dasar sejalan penerbitan saham ser C,” tutur Direktur Bumi Resources, Dileep Srivastava.
Adapun secara kinerja, BUMI belum lama ini melalui anak usahanya yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendapatkan perpanjangan operasional yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Seperti diketahui, sebelumnya KPC memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah berakhir hingga 31 Desember 2021 lalu. KPC memiliki lahan tambang batu bara sebesar 84.938 Ha.
"Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM sudah memberikan Persetujuan Teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dari sisi korporasi dan pergerakan saham. BUMI kedatangan investor ritel baru yang cukup rajin melakukan aksi borong Samah. Investor ritel itu bernama Bambang Sihono. Investor ritel emiten batu bara Bakrie Group itu, terakhir menyerok 172,17 juta lembar. Dengan begitu, Bambang merogoh kocek tidak kurang Rp13,43 miliar dengan patokan harga saham Bumi Resources terkini Rp78 per lembar.
Menyusul transaksi itu, Bambang mengempit 5,80 miliar lembar 7,82 persen saham Bumi Resources. Naik dari sebelumnya 5,63 miliar lembar atau 7,59 persen. Sebelumnya, Bambang pada 31 Januari 2022, memborong saham Bumi Resources 180.150.500 atau 180,15 juta lembar.
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M