EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat menjalani Work From Home (WFH). Santunan itu, diserahkan langsung Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia kepada ahli waris korban.


Roswita menyatakan sebesar apapun manfaat santunan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 


”Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapat perlindungan. Ini bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7). 


Sebelumnya, korban bekerja sebagai General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. Ali waris korban menerima manfaat meliputi santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, dan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta juga turut dibayarkan, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 


Pada kesempatan itu, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini, BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Lebih jauh, Roswita menjelaskan sejak awal 2021, BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur, dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen pada 2021 menjadi 95,01 persen pada Desember 2021. Terus meningkat sehingga pada semester pertama 2022 success rate mencapai 99,51 persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan peserta dapat dibayarkan. 


Nah, untuk meningkatkan kemudahan, dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi itu, mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari semula dengan rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja, dan dimana saja. Mengenai perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK mematok 70 juta peserta aktif pada 2026. 


Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi. ”Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharap mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita. 


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal, menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Sony Sofianto ketika WFH. ” Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Mudah-mudahan dengan jumlah santunan itu dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk menyambung hidup keluarga Sonny Sofianto," ucap Yudi


Yudi menambahkan, semoga dengan kejadian dan bukti nyata yang diberikan kepada tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesadaran kepada tenaga kerja yang lain untuk ikut serta program BPJAMSOSTEK. ”Tidak hanya perlindungan kepada tenaga kerja, tetapi juga memberikan manfaat kepada ahli waris peserta,” ungkap Yudi. (*)