Menkes Pastikan, 2025 Tidak ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
:
0
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Dok. Baca Jambi.
EmitenNews.com - Tenang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025. Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (9/12/2024), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tahun depan, 2025, pemerintah belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 iuran BPJS, seharusnya masih tetap.
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Isu lainnya menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan, yang kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Ia memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Menurut Ali Ghufron Mukti kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit. Saat ini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.
Terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.***
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





