EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016.


"Dulu tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan," katanya dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Semarang Jawa Tengah, Kamis (10/03).


Dijelaskan, kebijakan pertama yakni tax amnesty ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.


Sementara untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan tarifnya 6%


Sedangkan kebijakan kedua, yakni PPS, ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untuk PPS tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.


“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” jelasnya.


Meski demikian, Menkeu mengimbau agar WP yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022.


“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” tandas Menkeu.


PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.


Berdasarkan data Kemenkeu sampai 10 Maret 2022 WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 20.964 peserta dengan jumlah PPh Rp2.839,02 miliar dan nilai harta bersih Rp27.394,73 miliar.(fj)