Menkeu Suahasil Pastikan Tetap Kejar Para Pengemplang BLBI
:
0
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersama Presiden Prabowo Subianto. Dok. Sekretariat Kabinet.
EmitenNews.com - Para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum bisa tidur nyenyak nih. Pasalnya, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) dari obligasi penanganan krisis perbankan 1997-1998, tidak berarti berakhir pula seluruh urusan BLBI.
Sesuai penjelasannya dalam konferensi pers fiskal dan moneter di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian kewajiban itu menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan BI yang terbentuk sejak krisis 1997-1998. Namun, penagihan terhadap para debitur BLBI tetap berlanjut.
“Pelunasan itu, tidak menghilangkan hak pemerintah untuk menagih para debitur. Penagihan menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kita tahu obligasi tersebut merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan 1997-1998 dan dibeli oleh BI. Dengan demikian, utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI.
Artinya, lunasnya obligasi pemerintah kepada BI bukan berarti tagihan BLBI kepada debitur ikut lunas. Jadi,para pengemplang BLBI harus bergegas melunasi kewajibannya kepada negara.
Satu hal, Suahasil juga meluruskan anggapan bahwa pelunasan obligasi tersebut berarti pemerintah kini sudah tidak memiliki utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara.
Ingat, surat utang pemerintah tersebut dapat dibeli oleh berbagai pelaku di sektor keuangan. Lembaga jasa keuangan, misalnya, dapat menyimpan surat utang pemerintah sebagai bagian dari instrumen portofolio karena pemerintah memberikan pembayaran imbal hasil atas surat tersebut.
Menurut Suahasil, BI juga dapat memegang surat utang pemerintah dalam menjalankan fungsi kebijakan moneternya. Suahasil menyebut mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat Utang Diterbitkan Untuk Penanganan Krisis Keuangan
Seperti diketahui pemerintah menyelesaikan kewajiban utang obligasi kepada Bank Indonesia. Surat utang itu diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pelunasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Related News
Rupiah Ditutup di Rp17.903, Berpotensi Sentuh Rp18.000?
Tertekan Dolar dan Kebutuhan Valas, Rupiah Kian Dekati Rp18.000/USD
Ikut Tertekan Bunga Fed, Emas Antam Turun Lagi Rp15 Ribu
Tencent Rilis TenPayGo, Mudahkan Turis Asing di China
Trump: Hubungan AS-China tak Pernah Seakur Sekarang
Tertekan Dolar dan Bunga AS, Emas Pekan Ini Diperkirakan Turun 2%





