EmitenNews.com - Masyarakat harus makin meningkatkan kewaspadaan berkaitan dengan makin maraknya kejahatan di dunia digital. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, e-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online. Nilai transaksi judol melalui dompet digital telah melebihi Rp5,6 triliun. Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, e-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online. Data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun. 

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10/2024). 

Sejauh ini, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. 

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10/2024). 

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Para penyelenggara dompet digital sudah membantah informasi tersebut. Mereka mengungkapkan, dalam operasionalnya mereka mematuhi seluruh aturan, dan perundang-undangan yang berlaku. ***