EmitenNews.com - Entitas Merdeka Gold (MDKA) mengeksekusi transaksi afiliasi senilai USD27 juta. Transaksi itu melibatkan anak usaha perseroan yaitu Merdeka Mining Indonesia (MMI), dan Pani Bersama Jaya (PBJ). PBJ bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada MMI. 


Dana itu, senilai USD15 juta, oleh MMI digunakan untuk melunasi komitmen atas perjanjian uang muka peningkatan modal antara perseroan dengan MMI pada 3 Mei 2023. Lalu, sisanya oleh MMI digunakan untuk membiayai keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan modal kerja yang dibutuhkan MMI.


Modal kerja itu, meliputi pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, dan tujuan lain dalam mendukung kegiatan usaha MMI. Pembiayaan itu dikenakan tingkat bunga term secured overnight financing rate (SOFR) tiga bulan pada setiap tanggal pencairan dana pembiayaan, dan untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya.


Kemudian, ditambah dengan marjin sebesar 6,16 persen per tahun. Dana pembiayaan tersebut akan jatuh tempo paling lambat pada tahun ke-5 sejak pencairan pertama atas dana pembiayaan I. ”Transaksi diharap berdampak positif terhadap perseroan, dan pada ujungnya memberi nilai tambah bagi pemegang saham secara tidak langsung,” tulis manajemen Merdeka Gold. 


Transaksi itu, masuk ranah afiliasi. Di mana, PBJ merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung 70,05 persen. Kemudian, MMI perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan saham perseroan secara langsung, dan tidak langsung 99,99 persen. Selain itu, ada anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PBJ juga menjabat anggota direksi perseroan. (*)